ANTARA PRIHATIN DAN GEMBIRA PASCA KELULUSAN UN


Selesai sudah pengumuman hasil Ujian Nasional tingkat SMA/MA/SMK tahun 2010 yang beberapa hari lalu di umumkan, menyusul SMP/MTS dan sederajat, tingkat kelulusan UN siswa SMA/SMK/MA dibandingkan tahun sebelumnya mengalami peningkatan dan penurunan. Mungkin angka kelulusan yang turun tersebut bukan berarti mutu pendidikan juga turun karena lebih disebabkan mungkin kian beratnya standar kelulusan.
Terkait dengan pengumuman hasil kelulusan tersebut, sudah selayaknya memberikan apresiasi kepada para siswa yang menerima keberhasilan ataupun kegagalan dengan sikap bijak.
Namun demikian, ada fenomena yang membuat hati terasa miris, prihatin dan sedih. Seperti yang terjadi diberbagai daerah ada yang stres, patah semangat, melempari sekolah dan bahkan bunuh diri dan banyak lagi problem pasca UN bagi yang tidak lulus. Tak terlepas dari itu termasuk Banjarmasin dan di Kabupaten/Kota lainnya, siswa yang lulus melakukan aksi coret-coret dan konvoi kendaraan pun kembali terulang yang mengganggu lalu lintas dijalan, ini seolah-olah sulit dihilangkan dari perilaku siswa setelah kelulusan setiap tahunnya, bahkan entah apa maksudnya atau kah meluapkan kegembiraan ketika mendengar kata lulus. Tetapi ada beberapa sekolah dengan melihat kondisi kelulusan siswa menyikapi dengan berbagai cara agar meluapkan kegembiraannya dengan cara-cara yang positif.
Pada fokus ini, tentunya bersedia coba merenungkan kembali pelaksanaan pendidikan yang dijalankan. UN memang selesai dan hasilnya diumumkan, tapi apakah bisa menjamin keadaan siswa setelah dinyatakan lulus? Dalam dunia realitas, tak bisa memungkiri adanya anggapan bahwa moralitas siswa sekolah perlahan tergerus oleh zaman. Untuk mencari sebab, para penyelenggara pendidikan jelas tak bisa cuci tangan terkait tindakan siswa yang kerap dinilai nir-moral tersebut. Disadari atau tidak, proses pendidikan yang kita jalankan belum seutuhnya mengajarkan kepada para siswa perihal keluhuran dan kearifan hidup.
Siapa pun tentu tidak lupa dengan hakikat pendidikan. Secara filosofis, pendidikan diselenggarakan untuk mengupayakan pembentukan manusia agar benar-benar menjadi manusia. Melalui proses pendidikan, siswa sebagai individu manusia ditempa untuk mampu memahami hakikat manusia dan kemanusiaan.
Timbul suatu pertanyaan, adakah kita telah membelajarkan para siswa untuk menjadi manusia sejati ? memang sangat ironis jika dunia pendidikan menghalalkan segala cara dan ketidakjujuran. Demi mencapai hasil maksimal dalam UN, tindakan kurang elegan dilakukan. Untuk itu kita mari melihat lebih jernih lagi, perilaku ketidakjujuran pada dasarnya tidak melulu terkait dengan UN. Dalam ujian sekolah pun ketidakjujuran kerap kali marak dilakukan.
Berbeda dengan ujian sekolah, kasus ketidakjujuran dalam UN menyedot perhatian karena lingkupnya luas. Selain berskala nasional, kebijakan UN juga masih diliputi pro dan kontra. Mungkin saja ketidaksportifan dalam hajatan UN mudah terkuak ke permukaan karena salah satunya bertujuan untuk menjatuhkan citra UN di mata publik.
Tanpa bermaksud menggeneralisir, karena tak bisa menutup mata terhadap realitas ketidakjujuran tersebut dalam penyelenggaraan pendidikan. Siswa di sekolah sepertinya tak pernah dibelajarkan untuk melihat kenyataan obyektif dirinya. Setiap kali yang kita lakukan justru memanipulasi kemampuan siswa. Disadari atau tidak, siswa hanya ditanamkan arti sebuah keberhasilan, tapi abai menanamkan pengertian terhadap makna kegagalan.
Kita pun telah mengerti jika pendidikan berupaya menjadikan siswa sebagai individu manusia terdidik. Melalui proses pendidikan, siswa tak sekadar diarahkan untuk cakap menghafalkan rumus-rumus hitung, berdebat Bahasa Inggris atau menentukan PG (pilihan ganda) pada lembar jawab ujian. Lebih dari itu, pendidikan mengorientasikan siswa agar memiliki keanggunan moral, cerdas secara afeksi, dan tertantang secara sosial untuk membangun masyarakatnya.
Pendidikan di sekolah tentu perlu mengoptimalkan seluruh potensi siswa, baik yang berkenaan dengan aspek kognitif, afektif maupun spiritual. Bagaimana pun, kita tetap mengakui bahwa mata pelajaran yang diujikan dalam UN layak dipelajari.
Namun demikian, kita juga tak bisa membohongi hati nurani jika pola belajar yang dilakukan selama ini lebih mengejar perolehan angka kuantitatif. Dengan kata lain, orientasi pencapaian angka-angka sering kali mengalpakan pembentukan sikap dan perilaku pada diri siswa. Alangkah menimbulkan keprihatinan ketika kita menyaksikan fenomena sekolah menjelang pelaksanaan UN. Pelajaran tambahan, bahkan kebijakan jam ke-0 diberlakukan demi mengejar target kelulusan.
Disamping itu, sekolah juga mengagendakan program uji coba UN dimana siswa digenjot habis-habisan berlatih menggarap prediksi soal-soal UN. Memang apa yang dilakukan tersebut tidak sepenuhnya salah, namun justru bisa mengakibatkan hakikat belajar dan pendidikan tereduksi.
Perlu ditegaskan juga bahwa tes semacam UN hanya memberikan gambaran sesaat terhadap kemampuan siswa dalam mata pelajaran yang diujikan. Gambaran tersebut juga amat tergantung pada kualitas alat ukur yang digunakan karena tes tak pernah luput dari kesalahan.
Bahkan, faktor-faktor seperti kondisi kesehatan dapat mengaburkan gambaran kemampuan siswa yang sesungguhnya. Dari pengertian tersebut kita tentu memahami bahwa hasil tes bersifat relatif. Bisa jadi siswa memperoleh hasil memuaskan saat uji coba UN, namun gagal dalam UN. Siswa yang tidak lulus UN juga dimungkinkan lulus jika pelaksanaan UN diulang.
Lebih jauh lagi, hasil memuaskan dalam UN belum menjamin siswa bisa menembus perguruan tinggi negeri lewat seleksi penerimaan mahasiswa baru. Untuk itulah, kita sering kali melihat siswa yang telah diterima di perguruan tinggi justru tidak lulus UN. Bahkan, ada juga siswa yang prestasi belajarnya di kelas terbilang baik, namun tak kuasa menembus standar nilai kelulusan.
Melalui tulisan ini bukan berarti menggugat kebijakan UN. Yang namanya Ujian tetap ada dan penting dilaksanakan dengan terus melakukan evaluasi agar lebih baik ke depan. Hal yang perlu diperhatikan adalah pemaknaan kembali hakikat pendidikan dalam melahirkan individu-individu manusia terdidik.
Apakah kita telah membentuk sikap dan perilaku mulia dalam diri siswa? Apakah pendidikan yang kita selenggarakan telah menanamkan nilai-nilai kesejatian hidup? dalam bahasa kurang santun, buat apa perolehan angka-angka dalam lembaran ijasah jika tak kuasa memberikan kebermaknaan bagi kehidupan? Sebagai insan pendidikan, kita memang dituntut melakukan refleksi.

Rahmadhani Rasyid
rasyid_bjm@ymail.com ReadMore...

Guru Membuat Karya Ilmiah, Siapa Takut...!!!


Untuk kenaikanjabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penatan Muda, Golongan Ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, Golongan Ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi sub unsur pengembangan diri.....”

Demikian bunyi petikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya yang kami dapat dari salah satu media cetak di Banjarmasin.

Adanya Peraturan Menteri ini disikapi berbeda oleh teman-teman guru. Adanya yang bersikap proaktif dalam artian mempersiapkan sejak isu tersebut ada dan ada yang pasif dalam artian masih menunggu sosialisasi formal dari Dinas Pendidikan. Reaksi yang paling serius adalah adanya kekhawatiran yang berlebih yang dialami oleh guru. Kecemasan tersebut berkaitan adanya hambatan kenaikan jabatan atau golongan ruang. Jika tidak membuat karya ilmiah maka akan menjadi guru Penata Muda seumur hidup. kecemasan ini beralasan mengingat rendahnya keinginan guru untuk membuat karya ilmiah.

Peristiwa kecemasan ini terulang ketika adanya kebijakan pemerintah tentang sertifikasi guru dan dosen. Guru yang akan mendapatkan kuota sertifikasi berlomba-lomba mendapatkan sertifikat kegiatan seminar dan yang sejenis untuk mengejar target nilai. Semahal apapun kegiatan seminar pasti akan diikuti asal ada bukti fisik berupa sertifikat. Maka merebaklah kegiatan seminar baik tingkat daerah, nasional bahkan internasional.Pelaksanaan seminar yang benar-benar berbobot sampai yang terkesan asal seminar diadakan yang penting ada sertifikatnya.

Peluang bisnis rupanya juga tercium dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah diatas oleh pihak tertentu. Dengan memasang paket harga yang tidak rasional untuk kegiatan workshop karya ilmiah tersebut. Lagi-lagi guru dihadapkan dengan pilihan sulit. Ikut acara tersebut dengan biaya yang tidak rasional atau menjadi guru dengan golongan ruang yang paling rendah seumur hidup.

Solusi Cerdas

Guru adalah pendidik yang cerdas. Adanya kebijakan pemerintah tersebut akan disikap dengan cara elegan. Ada beberapa solusi yang harus dilakukan oleh guru yang cerdas.Pertama, Secara proaktif meminta klarifikasi/sosialisasi oleh pihak yang berwenang untuk menjelaskan perkara tersebut, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten misalnya. Guru tidak boleh terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu sehingga memunculkan kecemasan yang berlebih.Kedua, Jika kebijakan tersebut setelah diklarifikasi/sosialisasi oleh pihak yang berwenang maka harus ada prasangka baik kepada pemerintah. Pemerintah pasti telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mencerdaskan guru untuk membuat karya ilmiah. Jadi Pemerintah tidak akan menuntut sesuatu yang berlebih kepada guru sebelum memberikan bekal kepada guru.Ketiga, mengaktifkan kembali Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau yang semisal untuk mengadakan workshop yang berkaitan dengan pembuatan karya ilmiah. Cara ini sangat efektik dan ekonomis. Dikatakan efektif karena workshop yang dilaksanakan oleh MGMP yang bersangkutan sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan oleh guru. Dan ekonomis karena pengurus cukup mendatangkan nara sumber yang benar-benar mengerti tentang karya ilmiah (PTK, misalnya).Nara sumber ini bisa dari kalangan guru sendiri yang telah melaksanakan karya ilmiah.Keempat, mendorong sekolah tempat guru bertugas untuk melaksanakan workshop atau In House Training (IHT). Dana kegiatan tersebut dapat bersumber dari dana Block Grant atau bersumber dari Komite Sekolah.Kelima, mendorong organisasi-organisai guru seperti PGRI, KGI/IGI (Klub Guru Indonesia/Ikatan Guru Idonesia) untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat praktis. Sehingga ketika kegiatan tersebut dilaksanakan oleh mereka (PGRI, KGI/IGI) tidak berorentasi pada keuntungan. Jadi mengikuti workshop atau In House Training (IHT) berkualitas dan murah.Keenam, membuat karya ilmiah itu mudah. Guru telah membuatnya dengan tidak langsung. Ketika guru melaksanakan pembelajaran kemudian mendapatkan masalah dan guru melakukan beberapa rekayasa , akhirnya mampu menyelesaikan masalah pembelajaran yang ia alami. Ini adalah bagian dari PTK. Pengalaman dalam proses pembelajaran yang dimanajemen dengan pola tertentu adalah PTK. Jadi PTK itu mudah. Ketujuh, menggandeng mahasiswa perguruan tinggi untuk melaksanakan karya ilmiah. Jika karya ilmiah ini berbetuk Penelitian Tindakan Kelas (PTK) maka PTK ini dapat dilaksanakan dengan prinsip kolaborasi. Ini adalah bentuk kerja sama simbiosis mutualisme yang cerdas. Hasil PTK ini adalah kolaborasi antara pengalaman guru dan kedalaman teori oleh mahasiswa. Sehingga PTK tersebut sangat solutif. Ini adalah pengalaman penulis. Kedelapan, manfaat era teknologi dan informasi.Untuk guru pemula model ini sangat efektif. Guru hanya “berselancar” di dunia maya (internet) dengan mengetik “PTK” atau “karya ilmiah guru” maka akan didapat ratusan contoh tentang PTK. Tinggal mengedit yang perlu diedit maka jadilah PTK dengan sejumlah data yang telah disesuaikan dengan data faktual siswa yang ada di sekolahan guru yang bersangkutan.Kesembilan, otodidak plus. Melaksanakan karya ilmiah semisal PTK perlu ilmu. Ilmu ini berkaitan dengan teori dan praktek. Mendapatkan ilmu PTK secara teori dapat dipelajari sendiri (otodidak) jika ada diantara teori PTK yang tidak dapat dimengerti maka solusinya adalah teman sejawat. Untuk praktik, prinsip PTK kalaborasi teman sejawat adalah solusi praktisnya. Strategi ini sangat cocok untuk guru pemula. Kesepuluh, Reunifikasi dengan Dosen. Dosen adalah gurunya guru. Ketika guru bermasalah dengan proses pembelajaran atau yang lainnya, beliaulah solusinya. Dunia Dosen lebih terbiasa dengan pembuatan karya ilmiah. Sehingga pembuatan PTK atau karaya ilmiah dengan dibantu oleh Dosen kita lebih terarah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Demikianlah sepuluh jurus ampuh menghancurkan tembok keengganan guru membuat karya ilmiah dengan cara yang cerdas, efektif dan ekonomis. Jadi jika pemerintah mewajibkan guru untuk membuat karya ilmiah, siapa takut....?

Muhammad Ahsanul Huda, S.Pd

Pengurus Ikatan Guru Indonesia (IGI)

Kalimantan Selatan

ReadMore...

Guru Bukan Sales Buku


Setiap menjelang tahun ajaran baru atau awal semester, anggaran pendidikan orang tua siswa selalu melonjak. Melonjaknya anggaran pendidikan orang tua siswa Salah satu penyebabnya adalah pembelian buku paket atau LKS (Lembar Kerja Siswa) oleh siswa. Bisanya pada masa-masa ini pro dan kontrapun terjadi di tengah-tengah masyarakat. Pihak yang kontra dengan adanya penjualan buku paket atau LKS di sekolah beranggapan bahwa pemerintah telah mengadakan pendidikan gratis. Pendidikan gratis juga mencakup penyediaan buku paket oleh pemerintah sehingga tidak perlu lagi adanya penjualan buku oleh pihak sekolah. Sedangkan pihak yang pro dengan penjualan buku kepada siswa oleh guru adalah untuk mempermudah proses belajar mengajar, buku yang tersedia tidak relevan dengan kurikulum yang berlaku.
Untuk mengatasi perkara tersebut maka pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan. Pertama, tahun 2005, Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 11/2005 tentang Buku Teks Pelajaran, pemerintah menetapkan masa pemakaian buku teks pelajaran selama lima tahun. Aturan ini dimaksudkan agar buku tidak hanya dipakai satu tahun saja, tapi bisa digunakan untuk beberapa tahun oleh angkatan berikutnya. Namun peraturan ini tidak berjalan dengan baik. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional yang mengamanatkan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) menyediakan buku teks bagi semua mata pelajaran di sekolah, maka Depdiknas pun mendistribusikan buku pelajaran gratis ke sekolah-sekolah. Namun, lagi-lagi pendistribusian buku-buku tersebut tidak bermanfaat banyak Ketiga, program kebijakan buku elektronik atau e-book untuk


siswa Sekolah Dasar hingga SMA. Buku elektronik ini nantinya akan bisa diakses dari internet. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 2/2008 yang berisi antara lain pemerintah pusat dan daerah dapat membeli hak cipta buku dari pemiliknya. Semua orang berhak menggandakan, mencetak, memfotokopi, mengalihmediakan, dan atau memperdagangkan buku yang hak ciptanya telah dibeli pemerintah. Kendala yang paling besar adalah belum semua daerah atau sekolah di Tanah Air yang bisa masuk jaringan internet. Di samping itu, kekurangmerataan kemampuan pihak sekolah dan murid menggunakan teknologi internet juga menjadi kendala. Buruknya opini yang beredar Keempat, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 11 tahun 2005 tentang buku teks pelajaran, beberapa kebijakan pemerintah berkaitan dengan buku sekolah antara lain menghilangkan monopoli penulisan dan penerbitan buku sekolah.Kepmen itu antara lain mengatur tentang larangan penjualan buku oleh penerbit langsung ke sekolah, melarang guru terlibat dalam penjualan buku, penetapan masa pakai buku lima tahun agar beban masyarakat berkurang, peningkatan peran komite sekolah dalam memberikan petimbangan pemilihan buku di sekolah.Adanya kasus penjualan buku oleh oknum guru di sekolah mencoreng citra guru ditengah masyarakat. Tentu semua orang tidak menghendaki adanya reduksi profesi guru. Guru adalah pahlawan. Guru adalah garda terdepan dalam mencerdaskan anak bangsa.
Ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam kembali mengangkat citra seorang guru, diantarnya adalah “Katakan tidak untuk menjual buku!!!”. Berikut dampak negative yang muncul jika aktivitas penjualan buku tetap dilakukan. Pertama, Mematikan kretivitas dan inovasi guru dalam mengembangkan mata pelajaran yang diasuh. Guru pada dasarnya adalah seorang yang inovatif dan idealisme. Rasa ini akan sangat bermanfaat bagi kemajuan dunia pendidik. Ketika rasa ini mati, maka yang terjadi adalah professional sebagai seorang guru akan mati suri. Hal ini terjadi karena guru sudah merasa cukup dengan materi yang ada di buku paket atau di LKS. Adanya kodefikasi materi olah penerbit buku menciptakan rasa malas berinovasi dan berkreasi dalam mengembangkan ilmu yang ia miliki. Ingat kasus kenapa muslim sekarang rendah keinginan untuk mengkaji bahasa Arab?Karena keterpakaian bahasa Arab sudah tergantikan dengan alih bahasa. Adanya Qur’an terjemahan, kitab-kitab hadits terjemahan adalah contoh kodefikasi yang tanpa kita sadari melemahkan keinginan untuk mempelajari bahasa Arab. Demikian pula hanya dengan merebaknya buku-buku paket dan LKS jika kita tidak arif menyikapinya akan menyadi boomerang. Guru akan berasumsi semua materi sudah lengkap dan tersedia untuk apa mengembangkannya lagi.Dampak dari matinya rasa ini meneyebabkan guru enggan untuk menulis, melakukan penelitian. Mungkin ini salah satu penyebab mengapa karir guru banyak yang terhenti pada golongan IVa.Kedua, manjadi katalisator siswa miskin kreativitas. Akumulasi dari dampak penggunaan buku paket atau LKS yang keliru berdampak pada
Terbentuknya mindset yang keliru tentang buku yang ia miliki. Siswa beranggapan bahwa materi yang ia pelajari hanya yang ada dalam buku yang ia miliki.Siswa tidak memahami bahwa materi pelajaran yang ada di bukunya hanya sebagaian kecil dari serpihan ilmu. Siswa yang kurang memiliki kreativitas dalam mencari sumber belajar perlu diteliti lebih lanjut sejauh mana efek negativnya terhadap hasil belajar siswa.Ketiga,Siswa tertekan. Adanya oknum guru yang menjual buku di sekolah makin memambah beban siswa. Siswa sudah terbebani dengan padatnya kurikulum ditambah lagi siswa merasa tertekan ketika ia tidak mampu melunasi cicilan pembayaran buku. Boleh jadi karena strees siswa menyebabkan siswa tidak mampu optimal dalam pembelajaran. Minder karena belum melunasi buku juga memberikan sumbangan terhadap tingkat tertekannya siswa. Keempat, memperburuk citra profesi guru. Daoed Yoesoef (1980) menyatakan bahwa seorang guru mempunyai tiga tugas pokok yaitu tugas profesional, tugas manusiawi, dan tugas kemasyarakatan (sivic mission).
Tugas-tugas profesional dari seorang guru yaitu meneruskan atau transmisi ilmu pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai lain yang sejenis yang belum diketahui anak dan seharusnya diketahui oleh anak.
Tugas manusiawi adalah tugas-tugas membantu anak didik agar dapat memenuhi tugas-tugas utama dan manusia kelak dengan sebaik-baiknya. Tugas-tugas manusiawi itu adalah transformasi diri, identifikasi diri sendiri dan pengertian tentang diri sendiri. Mulianya tugas guru seolah menjadi sirna dengan adanya opini buruk dari masyarakat dan anak didik itu sendiri.
Demikianlah dampak negative yang muncul dari aktivitas “terlarang” tersebut.

Pertanyaan berikutnya bagaimana cara memutuskan mata rantai tersebut? Berikut beberapa solusi untuk mengatasinya menurut penulis. Pertama, Kebijakan pemerintah yang mencerdaskan guru. Pemerintah seharusnya lebih proaktif dalam mengembangkan potensi guru. Rekayasa-rekaysa yang dilakukan untuk meningkatkan valensi guru langsung bersentuhan dengan ranah pembelajran yang bersifat praktis. Misalnya guru mengadakan pelatihan tepat guna untuk pembelajaran yang disesuaikan dengan tuntutan zaman. Misalnya memaksimalkan kerlibatan informasi dan teknologi sebagai media atau sumber belajar. Memberikan reward yang bermanfaat untuk pengembangan pendidikannya. Tidak hanya pemerintah memberikan pelatihan yang bersifat mengayakan metode pembelajaran tetapi juga memberikan kesempatan dan mempermudah guru untuk melanjutkan pendidikan ketingkat berikutnya. Dengan adanya usaha yang optimal oleh pemerintah maka guru tidak mencari usaha sampingan tetapi dengan kemampunnya ia mampu menjadi “kaya” inovasi yang berujung pada peningkatan pendapatan keluarga.Usaha-usaha yang dilakukan pemerintah seperti meneyediakan e-book terasa mubazir, karena kurangnya kemampuan guru untuk mengembangkan menjadi media belajar yang menyenangkan siswa. Kedua, Adanya masyarakat peduli pendidikan. Masyarakat yang memiliki pendapatan yang berlebih dapat memberikan sumbangsih untuk kemajuan dunia pendidikan. Misalnya, perpartisipasi dalam pengadaan media atau sumber pembelajaran. Ketiga, mengoptimalkan valensi diri guru. Konsep belajar sepanjang hayat benar-benar menjadi aspirasi bagi guru. Belajar dan berkarya adalah motto seorang guru. Diharapkan muncul sikap cerdas dan kritis dari guru. Misalnya bagaimana guru merespon buku-buku paket yang menjamur.Buku-buku yang beredar di sekolahan adalah produk “pengarang luar”. Mereka tidak memahami keadaan siswa di sekolah tempat guru tersebut mengajar. Gurulah yang lebih memahami kemampuan siswanya. Sehinggga sangat berarti jika guru mulai membuat perkara yang kecil. Membuat Lembar Kerja Siswa (LKS), misalnya. Diharapkan “produk local” lebih mebantu siswa dalam belajar, tentunya tanpa melupakan karya orang lain. Tidak hanya meningkatkan valensi guru dalam mengembangkan bahan ajar juga menanamkan maindset cara belajar yang benar dari buku-buku paket yang beredar.

Adanya rekasaya oleh pemerintah dan adanya belajar mandiri oleh guru akan mampu mengembalikan guru pada misi dan visi, yakni mencerdaskan anak bangsa. Guru bukan sales buku. Tetapi guru adalah agen terdepan untuk mencerdaskan anak bangsa. Wallahu’alam.
ReadMore...